POLRESTA BARELANG - SATUAN RESKRIM

Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Sagulung

Admin Polresta Barelang - 01 August 2025 Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Sagulung

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers dan Rekonstruksi terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kamis (31/07/2025).


Konferensi pers dan Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., dan kuasa hukum tersangka Dian P.G. Simamora, S.H., serta jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung.


Dalam Konferensi Pers ini Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat tersangka berinisial MI alias I memesan jasa kencan melalui aplikasi daring kepada korban berinisial VLA (alm) dengan tarif sebesar Rp350.000. Setelah bertemu dan melakukan hubungan badan di kamar 201, tersangka tidak dapat membayar jasa yang telah disepakati. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung.


Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun tersangka terus menyerang dengan bertubi-tubi hingga total 19 luka tusukan mengenai tubuh korban, termasuk bagian leher, dada, dan punggung. Korban sempat mencoba melarikan diri keluar kamar dan ditemukan dalam kondisi kritis oleh saksi di lantai hotel. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.


Informasi awal diperoleh dari pihak rumah sakit yang menerima korban dalam keadaan bersimbah darah. Tim Piket Reskrim Polsek Sagulung segera merespons laporan tersebut dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan olah TKP ditemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan tersebut.. 


Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menyampaikan bahwa, “Kejadian ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Polri akan menangani kasus ini secara profesional, tuntas, dan akuntabel. Pelaku akan diproses secara hukum dengan pasal yang berat.”


Atas perbuatannya, tersangka MI dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


Penanganan perkara ini dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran penyidik Polsek Sagulung bersama Kejaksaan Negeri Batam serta telah dilakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap kronologi kejadian.


Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.




Share Artikel